Tugas dan fungsi


Created At : 2020-02-03 00:00:00 Oleh : NAJIB RIDWAN Konten khusus Dibaca : 639

        Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2016 pada pasal 14 tentang tugas dan fungsi kecamatan yaitu Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati serta tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

           Adapun fungsi dari Kecamatan adalah sebagai berikut :

a     Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b     Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c      Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d     Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

e     Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f       Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;

g     Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

h  Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan;

i       Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

j     Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah; dan

k      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara