Kegiatan tersebut berlangsung pada hari selasa, tanggal 7 April 2015 di Aula Kantor Kecamatan Kaliangkrik, disampaikan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kaliangkrik Nur Khabib, SH. diharapkan Pemerintah Desa khususnya Bendahara dan Sekretaris Desa dapat mengerti serta memahami penyusunan RAPBDES sebagai bahan musyawarah di tingkat desa untuk menetapkan Peraturan Desa berupa APBDES.{jcomments on}
Created At : 2015-04-08 10:48:11 Oleh : Berita / Artikel Dibaca : 184